PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Larangan dan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online (judol) memang tidak diatur secara tertulis.
Namun, pemerintah dapat menerapkan sanksi bagi ASN ini dengan menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri menuturkan, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang kepala daerah atau ASN bermain judol. Namun, selama menjabat, mereka tetap harus mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Larangan bermain judol bagi ASN ini merujuk Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan. “Jadi, jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik. Jika pelanggaran tersebut masuk kategori pidana umum, maka bisa dikenakan pelanggaran berat,” ungkap Farid Fikri, Kamis, 4 Juli 2024
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Huruf D PP tersebut, para PNS, termasuk kepala daerah, harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mencontohkan pernah ada ASN di Pemkab Pandeglang yang diberhentikan karena aktif bermain judol dan tidak pernah masuk kerja.
“Pernah kita memberhentikan pegawai negeri sipil yang tidak pernah masuk kerja. Setelah ditelusuri, ternyata dia aktif bermain judi online dan memiliki banyak hutang kesana kemari. Akhirnya, dia diberhentikan. Yang ketahuan baru satu orang,” ujarnya.
Menurut Farid Fikri, penerapan sanksi pelanggaran tergantung pada kasusnya.
“Tergantung dari kasusnya, bisa berupa pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Kata dia, setiap kunjungan ke organisasi perangkat daerah (OPD), BKPSDM Pandeglang selalu memberikan pemahaman kepada pegawai agar bijak dalam penggunaan teknologi, terutama handphone, dan menghindari judol.
“Kita pernah memberhentikan satu pegawai karena dampak judi online cukup luar biasa. Kami juga akan memonitor aplikasi di handphone untuk memastikan penggunaannya bijak,” tambahnya.
Pihaknya terus mengawasi agar ASN di Pemkab Pandeglang tidak terjebak dalam judol. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
Editor : Merwanda











