SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025. Hasilnya, Ombusman mendapatkan beberapa temuan, di antaranya, masih tersisanya ribuan kursi kosong pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi kursi kosong itu paling banyak ditemukan pada jalur prestasi non akademik dan perpindahan orang tua dengan jumlah total mencapai 4.683 kursi.
Selain itu, Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya helpdesk atau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB.
“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten” ucap Fadli, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Selanjutnya pada jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun masih ditemukan dua KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai “Family Lain”. Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 (satu) tahun dan KK dengan status “Family Lain” tidak lagi diakomodir.
Fadli juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan _cross check_ kepada calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Hasil pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat, pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan.
“Misal antara lain, calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan atau blank,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap PPDB ini harus lah diawasi secara seksama dengan melibatkan seluruh pihak khususnya masyarakat itu sendiri.
“Mari sama sama kita awasi. Tentu dimulai dari aturan, prosedur dan mekanismenya terlebih dahulu. Kalau aturan jelas, prosedur mekanisme jelas dan transparan maka kita bisa awasin bersama agar berjalan berintegritas,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











