SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menyelamatkan aset berupa lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI senilai Rp 13,7 miliar. Aset yang diselamatkan tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta di Kabupaten Lebak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penyelamatan aset tersebut dilakukan pada 2024 ini. Aset yang diselamatkan itu berupa lahan di Muara Ciujung, Kabupaten Lebak.
“Sertifikat Hak Pakai (SHP) 10 Muara Ciujung luasnya 10.340 meter persegi, SHP 12 Muara Ciujung luasnya 5.000 meter persegi, dan SHP 14 Muara Ciujung luasnya 12.250 meter persegi,” katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Rangga menjelaskan, sebelumnya lokasi aset SHP 10 Muara Ciujung telah berdiri bangunan SMKN 2 Rangkasbitung, kemudian SHP 12 Muara Ciujung digunakan untuk Gedung MTDN 1 Rangkasbitung.
“Kalau untuk SHP 14 Muara Ciujung Timur saat ini berdiri kampus dan rumah tinggal Yayasan Setia Budi,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, adanya penguasaan oleh pihak lain, Tim Pidsus Kejati Banten sempat melakukan penyelidikan. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata lahan tersebut diatasnya berdiri bangunan milik pemerintah tetapi fisik SHP berada dipihak ketiga.
“Saat ini fisik SHP tersebut telah diserahkan kepada pihak Kanwil DJKN Banten,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga menerangkan, untuk nilai tanah SHP 10 senilai Rp5,1 miliar, SHP 12 senilai Rp2,5 miliar, dan SHP 14 senilai Rp6,1 miliar, dengan total keseluruhan sekitar Rp13,7 miliar. Seluruh aset tersebut telah diserahkan ke DJKN Banten pada Februari 2024.
“Aset tersebut saat ini sudah dikuasai oleh kementrian keuangan dalam hal ini DJKN Banten,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, pada prinsipnya Kejati Banten membantu Kemenkeu untuk mengembalikan fisik SHP dari pihak yang menguasai kepada pihak DJKN Kanwil Banten.
“Sehingga penguasaan aset tersebut utuh baik fisik lahan maupun fisik dokumen SHP,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











