SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengajuan kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemkab Pandeglang sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.
Pasalnya, harga yang diajukan Pemkab Serang yakni sebesar Rp85 ribu per m3 belum disepakati oleh Pemkab Pandeglang.
Kasi Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Cahyo Harsanto mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi awal dengan Pemkab Pandeglang mengenai rencana kerjasama pengelolaan sampah.
“Dengan pandeglang sudah start pembahasan, namun kemarin belum ada kesepakatan di masalah harga, itu doang. Mudah-mudahan bulan ini ada kesepakatan harga,” katanya, Kamis 18 Juli 2024.
Ia mengatakan ada permintaan penambahan harga dari nilai yang mereka ajukan untuk Pemkab Pandeglang, yakni untuk retribusi dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
“Harapan kita awal Juli kemarin sudah selesai, cuman ternyata ada permintaan harga buat retribusi dan kompensasi dampak negatif. Sedangkan anggaran kita terbatas,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kerjasama dengan Pemkot Cilegon sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Hal itu karena masih terkendala oleh kepengurusan di BLUD.
“Dengan Cilegon belum ada. Bulan lalu kita sudah hubungi, BLUD nya sudah ada cuman pejabat di BLUD-nya belum dilantik. Jadi mereka tidak bisa memutuskan, ke depannya walaupun kita kerjasama sama Cilegon lagi tapi langsung ke BLUD TPA-nya langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kabupaten Serang Aris Habibi mengaku, jika masih ada negosiasi harga terkait dengan rencana kerjasama dengan Pemkab Pandeglang.
“Masih dalam pembahasan pimpinan dan negosiasi harga, keinginan kita di samakan dengan TPA Bagendung Cilegon sebesar Rp85 ribu per m3,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai besaran harga yang diminta oleh Pemkab Pandeglang, Pihaknya belum mau berkomentar. “Maaf pa itu ranah pimpinan. Penawaran kita ya itu di samakan dengan Cilegon,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











