SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih bermusyawarah terkait sengketa lahan di SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, yang sempat disegel oleh ahli waris atas nama Ahmad bin Samin.
Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengaku, Pemkot Serang sudah melakukan mediasi dengan Kapolresta Serang Kota, serta Kuasa Hukum Ahmad Bin Samin.
“Ini masih menjadi bahan diskusi tim kami di Pemkot Serang, termasuk dengan Pak Sekda dan Walikota. Mudah-mudahan tidak lama lagi mungkin ada keputusan,” ujar Subagyo, Senin, 22 Juli 2024.
Dijelaskan Subagyo, terdapat sejumlah keinginan yang disampaikan Ahli Waris kepada Pemkot Serang terkait aset tersebut. Namun pihaknya hingga saat ini belum bisa memberikan keputusan karena masih memerlukan pembahasan, serta diskusi terlebih dahulu dengan tim di Pemkot Serang.
“Intinya, kami mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, ada beberapa kelemahan di kami ataupun ahli waris, dan ada beberapa keinginan dari ahli waris juga. Maka, itu yang akan kami bahas nanti di tim,” katanya.
Subayo berharap, nantinya hasil pembahasan dan mediasi dengan pihak Ahli Waris serta Kuasa Hukum dapat menemukan solusi yang baik. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, baik Pemkot Serang maupun Ahli Waris.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan, karena dari Kapolres pun sudah menanyakan hal itu. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami kabari,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











