SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak para pedagang yang berdiri diatas bahu jalan di pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pada pembongkaran tersebut, ada sebanyak 52 lapak pedagang yang dibongkar.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan para pemilik lapak untuk mempertahankan lapak mereka. Bahkan, mayoritas lapak sudah ditinggalkan oleh para pedagang, bahkan ada pula lapak-lapak yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pedagang.
Para pedagang yang ada di lokasi pun hanya bisa pasrah ketika pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
Pembongkaran lapak pedagang merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada 8 Juli 2024 yang mana memberikan tenggat waktu 13 hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, ada sebanyak kurang lebih 52 bangunan liar yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
“Ada 52 lapak yang kita tertibkan, itu yang di sebelah kanan yang memasuki bahu jalan,” katanya, Selasa 23 Juli 2024.
Ia mengaku, dalam proses penertiban yang dilaksanakan di Pasar Ciherang berlangsung kondusif lantaran sebelumnya para pedagang sudah terlebih dahulu diberikan surat peringatan.
“Di dalam surat tersebut dijelaskan apakah mau membongkar sendiri atau dibongkar oleh Satpol PP. Pas di lokasi tadi sudah ada beberapa yang dibongkar mandiri, sisanya kita yang bongkar,” terangnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya mengaku menerjunkan sebanyak kurang lebih 74 personil Satpol PP untuk melakukan penertiban. Selain itu, dalam pembongkaran sendiri dihadiri pula oleh berbagai unsur mulai dari BPOM, Muspika Kecamatan Cikande, BPBD Kabupaten Serang serta bagian hukum Setda Kabupaten Serang.
Nantinya, pasca pelaksanaan penertiban sendiri, pihaknya mengaku akan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut guna memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di bahu jalan. “Kita khawatir kalau tidak dilakukan patroli, para pedagang justru kembali membangun lapaknya lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah seorang pedagang ikan Budi mengaku pasrah dengan upaya pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.”Ia sebelumnya sudah ada peringatan. Ya gimana ya, ya supaya tertib lah, supaya rapih semua, supaya ga macet,” terangnya.
Pihaknya mengaku, pasca pembongkaran yang dilakukan, lapaknya akan berpindah ke dalam Pasar Ciherang. “Ya mau pindah ke dalem. Tapi memang belum punya lapak tapi mau nyari aja. Harapannya sih bisa terus dagang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











