SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling yang melakukan pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Rabu siang, 24 Juli 2024.
Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. “Masing-masing 4 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Selamet dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ketujuh terdakwa yang dituntut 4 bui tersebut yakni Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Mereka disebut telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. “Sekira pukul pukul 23.00 WIB (kejadian pengeroyokan),” ujar Selamet.
Dijelaskan Selamet, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat korban hendak pulang bersama Ilham, dan Taufik Hidayat. Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.
“Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” katanya.
Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
“Berhenti dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya. Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,”ungkapnya.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa sambung Selamet langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek. Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.
“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah 3 orang. Kemudian saksi Ustadz Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa “ada apa ini?” Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama,” katanya.
Selamet menerangkan, saat kejadian tersebut, Ustadz Muhyi dipukul menggunakan helm dan tangan kosong. Pukulan dengan cara membabi buta tersebut membuat warga asal Kabupaten Pandeglang itu terjatuh.
“Kemudian datang saksi Taufik Hidayat yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian dengan maksud melerai. Akan tetapi para terdakwa malah justru berbalik memukuli,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi. Kedatangan warga tersebut membuat para terdakwa kabur menggunakan sepeda motor.
“Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketujuh terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











