slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pasca Putusan MK, KPU Diminta Ubah PKPU Pencalonan Pilkada

Yusuf Permana by Yusuf Permana
20-08-2024 18:34:40
in Kota Serang, Politik, Utama
Pasca Putusan MK, KPU Diminta Ubah PKPU Pencalonan Pilkada

Wakil Ketua ICMI Banten, dan founder Election & Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Ketua ICMI Banten, dan founder Election & Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yhannu mengatakan, implementasi dari putusan MK ini dapat berupa perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Juga :

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Kiprah Nia Purnama Sari, Wadon Serang yang Teruskan Semangat Kartini di DPRD Banten

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

“Saya kira tetap diperlukan pengaturan lebih teknis, misalnya diperlukan peraturan yang mengubah tentang persyaratan dukungan pasangan calon, sampai dengan peraturan teknis yang mencakup juga bentuk dan jenis dokumen maupun form-form pendaftaran pasangan calon secara administratif,” ujar Yhannu, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia mengatakan, putusan MK ini merupakan ekspresi dari spirit demokrasi elektoral yang sangat terbuka dan punya kesan kuat untuk mengakomodasi sebanyak-banyaknya keterlibatan warga pemilih dalam kontestasi pemilu dan pilkada serentak 2024.

“Putusan tersebut juga membuka peluang berubahnya polarisasi politik yang sudah lebih dulu terbentuk melalui model koalisi gabungan partai untuk persyaratan pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.

Menurut Yhannu, putusan MK ini juga telah mengikis kekhawatiran potensi munculnya kotak kosong dalam gelaran pilkada serentak 2024 akibat ‘koalisi gemuk’.

Seperti yang diketahui, dengan adanya putusan MK ini maka PDIP maupun Golkar bisa mengusung kadernya tanpa membentuk koalisi. Keduanya sudah mengantongi persyaratan ambang batas.

Adapun perolehan suara Golkar pada Pileg 2024 kemarin ialah 932.670 suara atau 14,45 % dari total suara sah, sementara PDIP raih 853.565 suara atau 13,22%.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ade SumardiAirinambang batascawagub bantenDPD PDIP BantengolkarPDIPpengamatPilgub Bantenpilkada bantenPilkada SerentakPutusan MKYhannu Setiawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Kali Beraksi, Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Kerbau Ditembak Tim Resmob Polres Serang

Next Post

Terkait Putusan Ambang Batas Pencalonan MK, Partai Gelora dan Buruh Akan Lakukan Pembahasan Bersama

Related Posts

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput
Berita Utama

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Read moreDetails

Kiprah Nia Purnama Sari, Wadon Serang yang Teruskan Semangat Kartini di DPRD Banten

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

PDI Perjuangan Tangsel Perkuat Solidaritas Kader Lewat Buka Puasa Bersama

Perang Iran vs Amerika Serikat-Israel, Jamaah Umrah Kabupaten Tangerang Baiknya Tunda Keberangkatan

Sambut Lebaran, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu

PDIP Ingatkan Pemkot Tangsel Tidak Salah Pilih Lokasi Pembangunan SMP Negeri Baru

Ketua Fraksi Gerindra Sebut Satu Tahun Kepemimpinan Maesyal-Intan Tunjukkan Perkembangan Nyata

Satu Tahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Pengamat Sebut Periode Konsolidasi dan Peletakan Fondasi

Next Post
Terkait Putusan Ambang Batas Pencalonan MK, Partai Gelora dan Buruh Akan Lakukan Pembahasan Bersama

Terkait Putusan Ambang Batas Pencalonan MK, Partai Gelora dan Buruh Akan Lakukan Pembahasan Bersama

Kekeringan Meluas di Pandeglang, Warga 3 Desa Terpaksa Beli Air dengan Harga Selangit

Kekeringan Meluas di Pandeglang, Warga 3 Desa Terpaksa Beli Air dengan Harga Selangit

PDIP Kota Serang Sambut Baik Putusan MK Turunkan Ambang Batas

PDIP Kota Serang Sambut Baik Putusan MK Turunkan Ambang Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 11:11
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Peduli Pelestarian Bahasa Daerah, Bupati Lebak Raih Penghargaan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 11:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 11:46

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan sejumlah catatan pengelolaan APBD Banten 2025, Senin, 25 Mei 2926. (Foto: Yusuf)

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak