SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratno, teknisi listrik pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia dinilai terbukti bersalah membuat seorang anak bernama Muhamad Ghani Al Rasyid (11) tewas karena tersengat aliran listrik.
Selain Ratno, JPU juga menuntut Agus Mustofa selaku pengelola pasar malam dengan tuntutan penjara selama 4 bulan.
“Dengan pidana selama empat bulan,” ujar JPU Selamet dikonfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 359 KUH Pidana tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti karena kelalaiannya, kealpaannya,” kata Selamet.
Selamet menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keluarga korban sudah memaafkan para terdakwa dan sudah ada perdamaian. Dalam persidangan, pihak keluarga korban juga tidak menginginkan kedua terdakwa dihukum,” katanya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa tragis ini bermula pada Oktober 2023 di lapangan Kampung Cileuweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Agus Mustofa menggelar pasar malam di wilayah tersebut.
Di lokasi itu, menyediakan berbagai jenis wahana bermain anak-anak seperti komedi putar dan lainya.
Pada saat pemasangan instalasi lstrik di arena pasar malam, Agus memerintahkan Ratno untuk memasang instalasi listrik.
Padahal, anak buahnya itu tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang ketenagalistrikan.
Akan tetapi, atas perintah Agus, Ratno memasang seluruh instalasi listrik di arena wahana pasar malam tersebut.
Setelah instalasi listrik dipasang keduanya tidak melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum wahana pasar malam dibuka untuk umum.
Pada malam hari, ketika wahana ramai dikunjungi masyarakat, salah satu pengunjung atas nama Muhamad Ghani Al Rasyid tewas tersengat aliran Listrik di arena wahana pasar malam.
“Salah satu pengunjung atas nama Muhamad Ghani Al Rasyid tersengat aliran listrik yang terpasang di arena wahana pasar malam tersebut, sehingga menyebabkan matinya Muhamad Ghani Al Rasyid,” tutur Selamet.
Akibat kejadian itu, warga sekitar marah. Mereka kemudian melampiaskannya dengan membakar wahana pasar malam. Pasca kejadian tersebut, Polsek Pabuaran dibantu Polresta Serang Kota melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, persidangan ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (*)
Editor: Agus Priwandono











