SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Mulyana terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mendapat komentar dari ayah korban Siti Amelia (19), Mastura (45).
Menurut Mastura, vonis mati terhadap Warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang itu sudah sesuai dengan tuntutan atau harapan keluarga. “Insya Allah kami sudah menerima,” ujarnya di PN Serang, Kamis 14 Agustus 2025.
Kekejian Mulyana terhadap korban sangat membuat keluarga terpukul. Oleh karenanya hukuman mati terhadap terdakwa dianggap sudah setimpal. “Insya Allah kami kuat (kehilangan Siti Amelia-red),” kata Mastura.
Mulyana dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim David Panggabean dalam amar putusannya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukumam mati.
David menjelaskan pertimbangan hukuman mati itu lantaran perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa korban bahkan juga memutilasi tubuhnya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. “Adapun keadaan yang meringankan tidak ada,” kata David.
JPU Kejari Serang Fitriah, peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Kejadiannya, bermula dari percakapan melalui WhatsApp antara terdakwa dan korban. “Pada saat itu korban Siti Amelia memberitahu terdakwa Mulyana kalau korban sedang hamil,” ujarnya.
Terdakwa yang kaget, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Ia lantas mengajak teman dekatnya itu untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
“Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia,” katanya.
Semua potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya, karung tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi.
Setelah kejadian tersebut, tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











