• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Divonis Mati, Ini Komentar Ayah Korban

Fahmi by Fahmi
Kamis, 14 Agustus 2025 18:37
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
0
Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Divonis Mati, Ini Komentar Ayah Korban

Mulyana saat di PN Serang

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Mulyana terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mendapat komentar dari ayah korban Siti Amelia (19), Mastura (45).

Menurut Mastura, vonis mati terhadap Warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang itu sudah sesuai dengan tuntutan atau harapan keluarga. “Insya Allah kami sudah menerima,” ujarnya di PN Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

Kekejian Mulyana terhadap korban sangat membuat keluarga terpukul. Oleh karenanya hukuman mati terhadap terdakwa dianggap sudah setimpal. “Insya Allah kami kuat (kehilangan Siti Amelia-red),” kata Mastura.

Mulyana dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim David Panggabean dalam amar putusannya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukumam mati.

David menjelaskan pertimbangan hukuman mati itu lantaran perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa korban bahkan juga memutilasi tubuhnya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. “Adapun keadaan yang meringankan tidak ada,” kata David.

JPU Kejari Serang Fitriah, peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Kejadiannya, bermula dari percakapan melalui WhatsApp antara terdakwa dan korban. “Pada saat itu korban Siti Amelia memberitahu terdakwa Mulyana kalau korban sedang hamil,” ujarnya.

Terdakwa yang kaget, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Ia lantas mengajak teman dekatnya itu untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

“Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia,” katanya.

Semua potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya, karung tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi.

Setelah kejadian tersebut, tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Desa Gunungsari Serangkejari serangmayat Gunungsari Serangmayat mutilasiMayat tanpa identitasPN SerangPolresta Serang KotaPolsek PabuaranSatreskrim Polresta Serang Kotatersangka mutilasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Integritas Pemerintahan Cilegon Terendah Kedua di Banten, Wali Kota Tekankan Perbaikan Standar Kinerja OPD

Next Post

Sambut HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Serang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Next Post
Sambut HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Serang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Sambut HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Serang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

by Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 20:10
0

Penulis : Pormadi Simbolon Mengejek teman di antara sesama peserta didik, baik di tingkat SD maupun SMP, tampaknya masih dianggap...

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

by Aas Arbi
Selasa, 18 Agustus 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah, menerima Lencana Pancaswara III dari Kwartir Daerah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.