slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadis Parpora Kota Serang Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp564,241 Juta

Fahmi by Fahmi
10-10-2024 18:59:23
in Utama
Kasus Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadis Parpora Kota Serang Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp564,241 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Nonaktif, Sarnata didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 564,241 juta. 

Warga Curug, Kota Serang itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bersalah atas penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY). 

Baca Juga :

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Serang, Hardiansyah dan Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 10 Oktober 2024. 

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Sarnata diadili terlebih dahulu. Sementara, terdakwa lain yakni, Basyar Alhafi menunggu giliran setelahnya. 

Dijelaskan JPU Hardiansyah dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada pada 13 Juni 2023 lalu. Ketika itu, Basyar mengirimkan surat permohonan perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf. 

Surat yang dikirim Basyar tersebut direspons oleh Walikota Serang dan ditembuskan kepada Kadis Parpora Kota Serang. “Dengan informasi atau intruksi untuk dianalisa atau dikaji,” katanya. 

Selanjutnya, surat disposi dari Walikota Serang itu diterima oleh Sekretaris Disparpora Kota Serang, Nursalim. Surat dari Basyar tersebut kemudian ditembuskan kepada Kabid Olahraga Disparpora Kota Serang Muhammad Nafis. Oleh Muhammad Nafis, ia memerintahkan kepada Abdul Muid untuk menelaahnya.  

Hardiansyah mengatakan, seminggu sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, Basyar bersama Sofa Bela Mulia menyampaikan niat untuk mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. “Kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu,” ujarnya. 

Usai pertemuan itu atau tepatnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam atas perintah Muhammad Nafis. Disana, Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam. 

“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerjasama,” katanya. 

Dikatakan Hardiansyah, saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya. 

Ia mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani. “Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya. 

Hardiansyah menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta. 

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp95,625 juta,” ungkapnya. 

Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp483.635.550 atau sudah diatas Rpr100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” ungkapnya. 

Tindakan yang dilakukan Sarnata yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya. 

Hardiansyah menjelaskan, usai perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani, Basyar telah mendapatkan uang Rp456,700 juta dari 71 kios yang dibangunnya. Masing-masing kios ditarif Rp12 juta per lima tahun. 

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kadis Parpora Kota Serang dan pengguna barang milik daerah pada Kawasan Stadion Maulana Yusuf yang menandatangani perjanjian kerjasama tanpa mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp564.241.475,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

15 Hari Jabat Pjs Walikota Tangsel, Tabrani Terus Monitoring Layanan Kantor Kecamatan

Next Post

Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Related Posts

Kota Serang

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 7 Mei 2026 11:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wali Kota Serang, Budi Rustandi mulai lobi pemerintah pusat untuk mendorong pengembangan kawasan pesisir utara sebagai wilayah...

Read moreDetails

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Pemkot Serang Siapkan Ekosistem Wirausaha Keluarga

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Next Post
Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Kader Prabowo Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Banten

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan 

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Kegiatan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan 

Purnawirawan Pejuang Siap Menangkan Jagoan Prabowo di Pilkada Banten

Purnawirawan Pejuang Siap Menangkan Jagoan Prabowo di Pilkada Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42
Kongres PSSI Tangsel Bahas Persiapan Porprov 2026 dan Pembinaan Pemain Muda

Kongres PSSI Tangsel Bahas Persiapan Porprov 2026 dan Pembinaan Pemain Muda

Kamis, 7 Mei 2026 16:33
20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

Kamis, 7 Mei 2026 16:15
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42
Kongres PSSI Tangsel Bahas Persiapan Porprov 2026 dan Pembinaan Pemain Muda

Kongres PSSI Tangsel Bahas Persiapan Porprov 2026 dan Pembinaan Pemain Muda

Kamis, 7 Mei 2026 16:33
20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

Kamis, 7 Mei 2026 16:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 7 Mei 2026 17:38

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, saat memimpin rapat evaluasi pembangunan Koperasi Merah Putih.

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

by Yusuf Permana
Kamis, 7 Mei 2026 17:21

Gubernur Banten, Andra Soni, memukul gong, tanda Rakerda HIPMI Banten dimulai di Kota Serang, Kamis, 7 Mei 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak