SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Nonaktif, Sarnata didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 564,241 juta.
Warga Curug, Kota Serang itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bersalah atas penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY).
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Serang, Hardiansyah dan Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Sarnata diadili terlebih dahulu. Sementara, terdakwa lain yakni, Basyar Alhafi menunggu giliran setelahnya.
Dijelaskan JPU Hardiansyah dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada pada 13 Juni 2023 lalu. Ketika itu, Basyar mengirimkan surat permohonan perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
Surat yang dikirim Basyar tersebut direspons oleh Walikota Serang dan ditembuskan kepada Kadis Parpora Kota Serang. “Dengan informasi atau intruksi untuk dianalisa atau dikaji,” katanya.
Selanjutnya, surat disposi dari Walikota Serang itu diterima oleh Sekretaris Disparpora Kota Serang, Nursalim. Surat dari Basyar tersebut kemudian ditembuskan kepada Kabid Olahraga Disparpora Kota Serang Muhammad Nafis. Oleh Muhammad Nafis, ia memerintahkan kepada Abdul Muid untuk menelaahnya.
Hardiansyah mengatakan, seminggu sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, Basyar bersama Sofa Bela Mulia menyampaikan niat untuk mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. “Kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Usai pertemuan itu atau tepatnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam atas perintah Muhammad Nafis. Disana, Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam.
“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerjasama,” katanya.
Dikatakan Hardiansyah, saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani. “Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya.
Hardiansyah menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta.
Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp483.635.550 atau sudah diatas Rpr100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan Sarnata yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.
Hardiansyah menjelaskan, usai perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani, Basyar telah mendapatkan uang Rp456,700 juta dari 71 kios yang dibangunnya. Masing-masing kios ditarif Rp12 juta per lima tahun.
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kadis Parpora Kota Serang dan pengguna barang milik daerah pada Kawasan Stadion Maulana Yusuf yang menandatangani perjanjian kerjasama tanpa mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp564.241.475,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











