SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengingatkan akan adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja memanipulasi atau mengutak-atik logistik Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menuturkan, berdasarkan Pasal 190 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan dapat dipidanakan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 7,5 miliar,” tegasnya, Senin, 11 November 2024.
Peringatan Liah karena terdapat masalah pada pemenuhan logistik Pilkada Banten 2024, dari dobel pemesanan formulir C1 Plano Pilkada Kota Serang dan Kabupaten Serang. Dobel pemesanan itu membuat jumlah formulir C1 lebih dua kali lipat dari kebutuhan.
Juga, kelebihan surat suara di Pilkada Banten di Kota Tangerang dan kekurangan surat suara Pilkada Banten di lima kabupaten dan kota dengan akumulasi hingga 31 ribu lembar.
Soal kekurangan surat suara, Liah mengaku sudah melakukan penelusuran. Bahkan, pihaknya mendatangi langsung percetakan PT Gramedia di Bekasi untuk melakukan klarifikasi.
“Nah, klarifikasi dari mereka (PT Gramedia), kekurangan ini dimungkinkan karena pihaknya mem-packing kertas suara dengan kardus dan dihitung secara kiloan, bukan secara lembaran. Jadi mungkin karena ada perbedaan ketebalan tinta pada surat suara yang dicetak,” ucapnya.
Ia menegaskan, masalah logistik ini tidak boleh dipandang remeh. Sebab, logistik ini menjadi komponen vital dari pesta demokrasi serentak ini.
“KPU Kota Serang sudah kita jatuhi sanksi administrasi karena memesan formulir C1 Plano dobel hingga membuat kerugian negara. Sementara untuk KPU Banten kita berikan rekomendasi perbaikan. Yang jelas dalam pengadaan logistik ini, KPU tidak tepat jumlah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











