• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 18 Desember 2024 18:32
in Berita Utama, Hukum
Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Wismar Sawirudin alias Ony usai menjalani sidang di PN Serang beberapa waktu yang lalu.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin alias Ony (65) dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Rabu 18 Desember 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kejati Mulyana.

RelatedPosts

Program CSR Wilmar Group Diapresiasi, Borong Dua Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Program CSR Wilmar Group Diapresiasi, Borong Dua Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 10:51
Pemkab Tangerang Raih Tiga Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Pemkab Tangerang Raih Tiga Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 10:45
Bukan Sekadar Bantuan, PT Indah Kiat Sulap Limbah Jadi Barang Ekspor

Bukan Sekadar Bantuan, PT Indah Kiat Sulap Limbah Jadi Barang Ekspor

Kamis, 24 September 2026 09:29
Gerakan Ekonomi Melalui Percepatan Investasi, M Azzari Jayabaya Sabet Radar Banten Award 2026

Gerakan Ekonomi Melalui Percepatan Investasi, M Azzari Jayabaya Sabet Radar Banten Award 2026

Kamis, 24 September 2026 09:05

Tuntutan pidana tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatannya yang merugikan korban dan berbelit-belit selama persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Mulyana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Dalam surat tuntutan, perkara ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.

‘Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 meter persegi,” katanya.

Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.

“Pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Dikatakan Mulyana, berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa satu lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Pemohon:  35910/2012, tanggal 29 November 2012.

Atas permohonan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam. Sertipikat itu dikeluarkan tertanggal 28 Maret 2014. Objeknya berupa bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong. “Dengan luas 19.436 meter persegi,” katanya.

Setelah terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Surat keberatan berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410.

“Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,” katanya.

Alasannya sambung JPU akan digunakan sebagai pembanding, karena adanya surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut. “Terdakwa kemudian memfotokopi dokumen tersebut. Namun dokumen itu tidak dikembalikan,” ujarnya.

Wismar justru mengembalikan fotokopi dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan. “Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin, SH alias Ony bin Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp 100 miliar,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: AKBP Dian SetyawanATR/BPN Kabupaten SerangBPN Kabupaten SerangBPN Kota SerangDirektur Polda Banten Dian SetyawanDirektur Reskrimum Polda BantenDirreskrimum Polda BantenMafia Tanahmafia tanah BPNMafia tanah kota SerangMafia tanah tembong cipocok jayaPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Waspadai Aksi Teror Saat Nataru

Next Post

Disway Award 2024: Andra Soni Raih Penghargaan Sosok Inspiratif Generasi Muda

Next Post
Disway Award 2024: Andra Soni Raih Penghargaan Sosok Inspiratif Generasi Muda

Disway Award 2024: Andra Soni Raih Penghargaan Sosok Inspiratif Generasi Muda

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program CSR Wilmar Group Diapresiasi, Borong Dua Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Program CSR Wilmar Group Diapresiasi, Borong Dua Penghargaan Radar Banten Awards 2026

by Fahmi
Kamis, 24 September 2026 10:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komitmen PT Multimas Nabati Asahan (MNA), bagian dari Wilmar Group, dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Pemkab Tangerang Raih Tiga Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Pemkab Tangerang Raih Tiga Penghargaan Radar Banten Awards 2026

by Mulyadi
Kamis, 24 September 2026 10:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih tiga penghargaan dalam ajang Radar Banten Awards 2026 yang digelar di Graha...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.