SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin alias Ony (65) dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Rabu 18 Desember 2024.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kejati Mulyana.
Tuntutan pidana tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatannya yang merugikan korban dan berbelit-belit selama persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Mulyana.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Dalam surat tuntutan, perkara ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.
‘Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 meter persegi,” katanya.
Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.
“Pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Dikatakan Mulyana, berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa satu lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Pemohon: 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
Atas permohonan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam. Sertipikat itu dikeluarkan tertanggal 28 Maret 2014. Objeknya berupa bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong. “Dengan luas 19.436 meter persegi,” katanya.
Setelah terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Surat keberatan berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410.
“Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,” katanya.
Alasannya sambung JPU akan digunakan sebagai pembanding, karena adanya surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut. “Terdakwa kemudian memfotokopi dokumen tersebut. Namun dokumen itu tidak dikembalikan,” ujarnya.
Wismar justru mengembalikan fotokopi dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan. “Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin, SH alias Ony bin Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp 100 miliar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











