LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten akhirnya menutup galian tanah yang berada di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin 6 Januari 2024.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, menyatakan penutupan aktivitas galian tersebut karena merupakan kegiatan ilegal tanpa izin.
“Kita sudah koordinasi dengan kecamatan, akhirnya kita tetap tutup disaksikan warga setempat,” terangnya saat dihubungi melalui telepon, Senin 6 Januari 2024.
Ia menjelaskan, penutupan galian tanah dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Selain itu penutupan galian tanah menindaklanjuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Rangkasbitung tidak diperbolehkan adanya tambang galian tanah.
“Yang pertama, karena di tata ruang juga, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak diperbolehkan keberadaan pertambangan,” tuturnya.
“Terus yang kedua, karena tidak ada dalam tatar ruang. Jadi aktivitas galian ini ilegal dan tidak mempunya izin,” lanjutnya.
Sementara itu, Atep warga Desa Mekarsari merasa lega dengan penutupan aktivitas galian tanah tersebut setelah sekian lama. “Akhirnya ditutup juga, kami apresiasi Pemprov Banten karenan keberadaan galian ini sangat meresahkan mengakibatkan jalan rusak dan merugikan warga,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











