PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nikah muda ternyata memiliki risiko tinggi berujung perceraian. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa usia pernikahan pasangan muda rata-rata hanya mampu bertahan antara 1 hingga 10 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Imas Masniah menyebutkan bahwa ketidakmampuan pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga sering kali menjadi penyebab utama perceraian.
“Berdasarkan data, lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai,” ungkap Imas, Jumat 24 Januari 2025.
Imas menjelaskan, kasus perceraian ini mayoritas melibatkan pasangan muda berusia antara 20 hingga 30 tahun.
Berdasarkan informasi data yang dihimpun, sepanjang 2024 menunjukkan sebanyak 1.429 perkara perceraian telah diputus oleh PA Pandeglang, dengan mayoritas kasus berupa cerai gugat.
“Dari 1.453 gugatan yang masuk, sebanyak 1.429 perkara telah diputus. Rinciannya, cerai gugat mencapai 1.192 perkara dan cerai talak 237 perkara,” jelasnya.
Menurut Imas, persoalan utama yang memicu perceraian pasangan muda ini meliputi perselisihan yang tak kunjung selesai hingga ketidakmampuan menghadapi masalah ekonomi dan sosial dalam rumah tangga.
Ia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum perceraian diputuskan.
“Pengadilan agama wajib memediasi. Dari data yang ada, sebanyak 106 perkara berhasil dimediasi, 75 tidak berhasil, dan 3 perkara dicabut sehingga pasangan tersebut tetap menjadi suami istri,” katanya.
Lanjutnya, pemicu utama perceraian meliputi judi online (judol), perselisihan, dan pertengkaran yang tak kunjung usai.
“Sebagian besar pasangan yang bercerai adalah pasangan muda. Judi online, perselisihan, dan pertengkaran menjadi alasan utama mereka memilih berpisah,” ujarnya.
Meski begitu, Imas menjelaskan bahwa PA Pandeglang memiliki kewajiban untuk memediasi kedua belah pihak agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum bercerai.
“Pengadilan agama wajib untuk memediasi. Dari data yang ada, 106 perkara berhasil dimediasi, 75 tidak berhasil, sementara 3 perkara dicabut sehingga mereka tetap menjadi suami istri,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak











