slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Setubuhi Pacarnya, Pria Asal Lopang Kota Serang Divonis 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-01-2025 07:15:05
in Berita Utama, Hukum
Setubuhi Pacarnya, Pria Asal Lopang Kota Serang Divonis 9 Tahun Penjara

Suasana panen perdana ikan lele di Mapolsek Ciruas, Minggu 26 Januari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bintang Ramadhan (20) pria asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Bintang dinilai terbukti bersalah telah menyetubuhi pacarnya DF yang masih di bawah umur.

Baca Juga :

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Banyak Kasus Bullying di Banten, Komnas PA: TPPK di Sekolah Masih Formalitas

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Intan Dorong ASN Berani Ngomong Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, dengan putusan Nomor 830/Pid.Sus/2024/PN SRG, selain hukuman 9 tahun, pria asal Lopang, Kota Serang itu juga dihukum denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp60 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam amar putusannya dikutip, Senin 27 Januari 2025.

Majelis hakim menilai, Bintang terbukti Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

JPU Kejari Serang, Budi Atmoko mengatakan, Bintang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara atas perbuatan. “Tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Serang Budi Atmoko beberapa waktu yang lalu.

Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan diajak terdakwa Bintang ke sebuah kamar kos. Di dalam kamar kos yang diketahui disewa teman terdakwa itu, korban diajak melakukan hubungan badan.

Ajakan itu sempat ditolak korban, namun karena diancam dan mendapat perlakuan kasar, ia terpaksa melayani nafsu terdakwa “Kejadian pertama pada Mei tahun lalu,” kata Budi.

Usai kejadian itu, terdakwa kembali melakukan perbuatannya. Kali ini kejadian tersebut, dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. Terdakwa saat itu menghubungi korban dan mengajaknya ke kamar kos temannya.

Pada saat akan disetubuhi, korban sempat memberontak. Namun, karena kalah tenaga dan diancam foto telanjangnya disebar, membuat korban kembali terpaksa menjadi pemuas nafsu terdakwa. “Terdakwa sempat mengancam korban dengan akan menyebarkan foto telanjang korban,” tutur Budi.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: anak di bawah umur disetubuhidiancam foto telanjangKasus Kekerasan Seksualkasus kekerasan seksual Kota Serangkejari serangkekerasan seksual anak bantenkelurahan lopang Serangkomnas anakkomnas pa bantenPelecehan SeksualPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Pandeglang Bidik Rp171 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB di 2025

Next Post

Jalankan Program Ketahanan Pangan, Polsek Ciruas Panen Perdana Ikan Lele

Related Posts

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap
Hukum

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 15:07

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Read moreDetails

Banyak Kasus Bullying di Banten, Komnas PA: TPPK di Sekolah Masih Formalitas

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Intan Dorong ASN Berani Ngomong Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Next Post
Jalankan Program Ketahanan Pangan, Polsek Ciruas Panen Perdana Ikan Lele

Jalankan Program Ketahanan Pangan, Polsek Ciruas Panen Perdana Ikan Lele

Ketua KNPI Kabupaten Tangerang M Yusuf Basnar Resmi Dilantik

Ketua KNPI Kabupaten Tangerang M Yusuf Basnar Resmi Dilantik

Aliansi Mahasiswa Tangerang Sayangkan Pelantikan KNPI Habiskan Anggaran Fantastis

Aliansi Mahasiswa Tangerang Sayangkan Pelantikan KNPI Habiskan Anggaran Fantastis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak