TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menahan satu orang tersangka dugaan penyimpangan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kamis malam 13 Februari 2025.
Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan satu tersangka operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Satu tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra mengatakan bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Doni, WA langsung dibawa ke Lapas Serang untuk 20 hari kedepan.
“Usai menahan WA, kami akan terus mendalami kasus ini,” katanya, Kamis malam 13 Februari 2025.
Doni mengungkapkan, WA ini diketahui telah bekerjasama dengan kedua tersangka lainnya yang kemarin ditahan pihaknya dalam pencairan ganda APBDes 2024.
“Untuk keterkaitan kepala desa, saat ini masih kita dalami,” pungkas Doni.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











