LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 50 usulan masyarakat di Kecamatan Curugbitung pada tahun 2026 mendatang kepada kecamatan. Usulan tersebut sisampaikan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kecamatan Curugbitung yang berlangsung pada 3 sampai 10 Februari 2025.
“Dari 50 usulan pada saat Musrenbangcam kebanyakan usulan jalan, ada juga usulan sarana pendidikan, kesehatan dan pertanian. Hasil Musrenbang Kecamatan akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten Lebak,” ujar Camat Curugbitung, Endang Subrata, Kamis 20 Februari 2025.
Semua Kecamatan harus melaksanakan Musrenbangcam dengan baik, sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Sisrenbangnas) dan penjabaran baru Permendagri No 35 tahun 2013 tentang penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan.
“Tentunya, pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi benar – benar cerminan aspirasi masyarakat melalui hasil musyawarah seluruh masyarakat se Kabupaten Lebak,” imbuhnya.
Dia menambahkan, musrenbang ini untuk merencanakan pembangunan yang dilakukan dengan menggali partisipasi masyarakat dan pelaku pembangunan baik di tingkat desa, kecamatan maupun di Kabupaten Lebak.
“Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan, peka terhadap dinamika dan keperluan masyarakat, serta melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.











