LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membeli empat unit mobil dinas baru sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung operasional pemerintahan.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah Pemkab Lebak dalam memenuhi kebutuhan transportasi dinas yang diperlukan untuk menunjang kinerja dan mobilitas pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Sirup LKPP, Pemkab Lebak melalui Sekretariat Daerah Lebak telah membeli empat unit mobil dinas baru dengan total nilai Rp 2,3 miliar. Pengadaan ini dilakukan pada 10 Februari lalu, dengan sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Empat mobil dinas tersebut antara lain diperuntukkan untuk Wakil Bupati Lebak beserta istrinya. Pengadaan mobil dinas baru ini termasuk dalam belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, dengan spesifikasi sebagai berikut: kendaraan dinas jabatan roda 4 MPV CVT 1.500 cc, kendaraan dinas jabatan roda 4 MPV CVT 2.000 cc, kendaraan dinas roda 4 Ketua PKK MPV 2.000 cc, dan kendaraan dinas roda 4 WKDH MPV 2.800 cc.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lebak, Yanti Komalasari, menjelaskan bahwa mobil dinas yang diberikan kepada Wakil Bupati Lebak adalah bagian dari upaya untuk memperbaharui kendaraan dinas yang sudah lama digunakan.
“Itu ada untuk Wakil Bupati, Ibu Ketua Tim PKK, Ibu Wakil Bupati sebagai pengurus PKK, dan satu lagi untuk Dinas Pendidikan,” kata Yanti kepada wartawan di kantornya, Kamis 20 Februari 2025.
Diketahui, salah satu mobil tersebut akan digunakan oleh Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Mobil dinas baru ini diharapkan dapat menunjang kinerja Wakil Bupati dalam berbagai kegiatan serta kunjungan kepada masyarakat.
“Empat mobil dinas senilai Rp 2,3 miliar sudah dibeli dan akan diserahkan usai pelantikan, termasuk untuk empat ibu. Untuk Bupati, masih menggunakan mobil Toyota Prado bekas Bupati Iti,” jelas Yanti.
Yanti juga menambahkan bahwa pembelian empat mobil dinas ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku. Proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui lelang sesuai peraturan yang ada.
“Untuk Ketua Tim Penggerak PKK dan pengurusnya, memang tidak ada anggaran untuk operasional PKK, maka itu dialokasikan. Alasan pembelian ini sudah sesuai dengan hak dan kedudukan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sudah diatur dalam peraturan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











