SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AJ (13) remaja asal Cikeusal, Kabupaten Serang menyimpan banyak video hubungan badannya dengan siswi SMP berinisial RI (13). Video hubungan badan itu direkam pelaku saat menggauli korban.
“Videonya banyak dengan durasi yang berbeda-beda,” ujar sumber Radar Banten di Polres Serang, beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, video pertama yang direkam pelaku pada saat Juli 2024 lalu. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku yang sudah biasa sepi karena orang tuanya pergi bekerja. “Ayahnya pelaku ini kerja di Bojonegara, sedangkan ibunya dagang. Dia biasanya sendiri di rumah,” katanya.
Saat berduan di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel korban. Ia mengancam tidak akan mengembalikan ponsel korban apabila menolak ajakannya melakukan hubungan badan. “Karena ponsenya diambil, korban ini akhirnya mau melakukan hubungan badan itu,” katanya.
Saat hubungan suami istri itu dilakukan, pelaku dengan sengaja merekamnya. Rekaman video itu menjadi ancaman pelaku untuk selalu mengajak korban berhubungan badan. “Kalau korban menolak videonya akan disebar,” katanya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban selalu menuruti kemauan remaja putus sekolah itu. Pada November 2024, korban yang merasa tak nyaman lagi memutuskan berhenti berkomunikasi dengan pelaku. Sikap korban tersebut membuat pelaku akhirnya menyebarkan video mesum. “Video itu disebarkan pelaku,” katanya.
Video mesum tersebut dengan cepat menyebar. Bahkan sampai ke orangtua korban. “Orangtua korban yang mengetahui video tersebut melapor ke Polres Serang,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Tersangkanya anak dibawah umur, dia (pelaku-red) tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Andi mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejari Serang. Perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkaranya masih tahap satu (dalam tahap pemeriksaan berkas perkara-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











