SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat ini mulai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024.
Audit mulai dilakukan setelah BPK menerima LKPD Pemprov Banten yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Senin 3 Maret 2025 kemarin.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo mengatakan, audit ini merupakan hal yang rutin dilakukan BPK terhadap LKPD Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya di Banten.
Pemeriksaan LKPD ini biasanya memakan waktu kurang lebih dari dua bulan. Nantinya, hasil audit akan disampaikan dalam sidang paripurna istimewa di DPRD Banten.
“Insyallah nanti tanggal 2 Mei nanti BPK akan akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Banten melalui sidang paripurna istimewa,” katanya.
Audit ini tentunya dilakukan secara tertutup, pihaknya pun tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal materi yang akan diperiksa maupun hasil pemeriksaan sebelum disampaikan pada tanggal 2 Mei 2025 nanti.
“Jadi baru setelah laporan itu diserahkan kepada DPRD maka laporan itu baru terbuka untuk umum,” ucapnya.
Dirinya meminta wartawan maupun elemen masyarakat lainnya memaklumi jika dalam prosesnya, tim pemeriksa dari BPK tidak memberikan keterangan.
“Jadi kalau selama proses pemeriksaan, kalau ada tim pemeriksa kami mungkin ketika ditanya dalam proses pemeriksaan tidak memberikan jawaban, karena memang kode etik dan aturannya seperti itu,” ungkapnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











