SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila melalui media sosial (medsos) jenis Instagram ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga ditangkap dengan barang bukti puluhan bungkus tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut MRM (24) warga Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor; AI (25) warga Bogor Timur, Kota Bogor dan MI (21) yang juga warga Bogor Timur. “Ketiganya diamankan pada Februari 2025 lalu,” ujarnya dikonfirmasi Rabu 5 Maret 2025.
Bondan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba di media sosial. Darin informasi itu, petugas yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MRM dan AI terlebih dahulu.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 13 paket tembakau gorila dengan berat 1.076 gram dari tangan MRM dan 26 paket dengan berat 33,64 gram dari AI. “Keduanya mempunyai dua akun Instagram,” katanya.
Setelah menangkap MRM dan AI, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yakni MI. Ia ditangkap dengan barang bukti 6 paket tembakau gorila dengan berat 11 gram lebih. “Ketiganya setelah diamankan langsung dibawa ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata pria asal Pati ini.
Bondan menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki asal tembakau gorila yang dimiliki ketiga pelaku. “Saat ini jaringan ketiga pelaku sedang dikembangkan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











