SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran ini telah dibuka sejak Januari 2025 lalu.
“Untuk pendaftaran sudah dibuka sejak Januari 2025,” ujar Ketua DPC Peradi Serang, Shanty Wildhaniyah dikonfirmasi belum lama ini.
Shanty mengungkapkan, pendaftaran PKPA ini berlangsung sampai Maret 2025. Untuk biayanya Rp 5,5 juta.
“Biaya itu sudah termasuk pendaftaran dan biaya pendidikan,” kata ibu tiga anak ini.
Ia menjelaskan, sampai saat ini sudah belasan orang yang mendaftar untuk mengikuti PKPA. Rencananya, mereka akan mengikuti pelaksanaan PKPA pada April 2025.
“April nanti mulai pelaksanaan pendidikannya,” ungkapnya.
Shanty menerangkan, setelah PKPA maka agenda selanjutnya adalah ujian profesi advokat (UPA).
Saat UPA terdapat 19 materi yang disampaikan oleh pengajar yang berasal dari DPN Peradi, DPC Peradi Serang, praktisi hukum baik Polri dan jaksa serta akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
“Ada 19 materi yang disampaikan. Materi itu di antaranya, hukum acara perdata, pidana, peradilan agama, PHI (Perkara Hubungan Industrial), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.
Materi-materi tersebut harus dikuasai calon advokat. Jika tidak menguasainya maka dipastikan peserta ujian advokat tidak lulus dan harus mengulang lagi.
“Bocoran ujiannya seperti itu, calon advokat harus menguasai materi itu semua,” ungkapnya.
Dijelaskan Shanty, pelaksanaan UPA tersebut sebagai tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (1) hurup f Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan UU tersebut, para calon advokat diwajibkan mengikuti ujian profesi untuk mengukur integritasnya.
“Setelah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus ujian, baru akan dilakukan penyumpahan,” jelasnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











