SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pabrik yang memproduksi cincau formalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mulai disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang. Perkara ini akan dilakukan proses pemidanaan.
“Hari ini mulai proses penyelidikannya dan hari ini juga dinaikan ke tahap penyidikannya (sidik-red),” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait belum kami ini kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Mojaza mengatakan, pihaknya sudah mendapat bukti permulaan cukup untuk menaikan perkara tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil laboratorium, kandungan formalin pada cincau yang diproduksi pemilik berinisial M tersebut cukup tinggi. “Hasil laboratoriumnya 37 persen kandungan formalin. Ini cukup tinggi,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap M dan seorang pegawainya. Dari keterangan M, cincau mengandung bahan berbahaya tersebut diperjualbelikan pelaku ke sejumlah pasar di wilayah Banten. “Berdasarkan dokumen usahanya, sudah sejak tahun 2022 lalu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan M juga, alasan dia mencampur formalin ke cincau tersebut agar bisa lebih tahan lama. “Supaya lebih awet, kalau enggak ada formalin enggak bagus katanya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengatakan, dalam satu hari pelaku bersama karyawan memproduksi cincau dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.
Cincau yang siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya. “Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan-red). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram. Yang kemarin itu, mungkin sisa yang belum terjual,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek tempat cincau berformalin tersebut pada Rabu lalu, 19 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas banyak mendapati kaleng bekas makanan yang dijadikan tempat untuk membuat cincau. “Kami sudah memasang garis PPNS di lokasi, aktivitas produksi tidak boleh dilakukan lagi dan tempatnya disegel,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, penindakan terhadap produsen cincau mengandung formalin itu merupakan komitmen BPOM dalam rangka melindungi masyarat pangan yang berbahaya. Ia menerangkan penemuan pabrik cincau mengandung formalin tersebut berawal dari temuan inspeksi pengawasan (inwas) pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir Kabupaten Serang pada Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sampel makanan, petugas mendapati cincau yang positif mengandung formalin. Selanjutnya, hasil temuan tersebut, petugas menelusuri asal cincau dan berhasil menemukan tempat produksinya.
“Awalnya kita melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak dan Pasar Petir, dari kegiatan itu kami menemukan cincau yang mengandung formalin,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Langkah pemidanaan atau proses sanksi administrasi terhadap pemilik usaha belum diputuskan. “Nanti kita lihat setelah gelar perkara untuk proses selanjutnya. Untuk saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dulu,” ucapnya.
Mojaza menambahkan, selama bulan Ramadan 2025 pihaknya cukup intens melakukan pengawasan terhadap pangan olahan yang dijual di pasar serta makanan takjil.
“Pada bulan masalah pangan ini harus jadi perhatian kita, sebab produksi seperti cincau ini biasanya meningkat dikonsumsi sehingga produksinya pun lebih banyak,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











