SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore 25 Maret 2025.
Madropik dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan sampah perusahaan tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp673 juta. “Pidana 2 tahun dan 9 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim M Ichwanudin dalam amar putusannya.
Dalam amar putusan itu, Madropik juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 145 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. “Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara,” katanya.
Sementara terdakwa Rizky Prasandy dihukum lebih tinggi dibandingkan Madropik. Tenaga Harian Lepas (THL) atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020 itu dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 527 juta subsider 1 tahun dan tiga bulan.
Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Madropik dan Rizky dituntut masing dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 336,7 juta subsider 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Keduanya menurut JPU telah terbukti berasalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” ungkap JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Achmad mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dengan tidak menyetorkan retribusi sampah dari beberapa perusahaan transporter sejak tahun 2020-2021. Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa dengan tidak seluruhnya menyetorkan uang retribusi ke kas daerah.
“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari. Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.
“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.
Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.
Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.
“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











