slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Retribusi Sampah Rp 673 Juta, ASN Pemkot Cilegon Divonis 33 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
26-03-2025 12:52:04
in Hukum

Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik di Pengadilan Tipikor Serang kemarin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore 25 Maret 2025.

Madropik dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan sampah perusahaan tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp673 juta. “Pidana 2 tahun dan 9 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim M Ichwanudin dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Dalam amar putusan itu, Madropik juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 145 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. “Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara,” katanya.

Sementara terdakwa Rizky Prasandy dihukum lebih tinggi dibandingkan Madropik. Tenaga Harian Lepas (THL) atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020 itu dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 527 juta subsider 1 tahun dan tiga bulan.

Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Madropik dan Rizky dituntut masing dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 336,7 juta subsider 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Keduanya menurut JPU telah terbukti berasalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” ungkap JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

Achmad mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dengan tidak menyetorkan retribusi sampah dari beberapa perusahaan transporter sejak tahun 2020-2021. Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa dengan tidak seluruhnya menyetorkan uang retribusi ke kas daerah.

“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari. Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.

“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.

Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.

Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.

“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: DLH Cilegonkasus korupsi Cilegonkasus korupsi DLH Cilegonkasus korupsi retribusi sampahKejari Cilegon Achmad AfriansyahKorupsi CilegonMadropikPengadilan Tipikor SerangPN SerangRizky Prasandy
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPOM Proses Pidana Kasus Produksi Cincau Berformalin di Petir Kabupaten Serang

Next Post

Meski Dukung Terima CSR, Ketua DPRD Kota Serang Tolak Investasi PIK 2

Related Posts

Hukum

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 09:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Pj Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta mangkir dalam panggilan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng di...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Next Post

Meski Dukung Terima CSR, Ketua DPRD Kota Serang Tolak Investasi PIK 2

Dokter RS Sari Asih Ini Berbagi Tips Mudik Sehat, Aman dan Nyaman

Dokter RS Sari Asih Ini Berbagi Tips Mudik Sehat, Aman dan Nyaman

Terminal Mandala Masih Sepi, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Dua Hari Sebelum Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

by Syaiful Adha
Sabtu, 23 Mei 2026 13:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Penggemar karakter capybara kini semakin mudah untuk membeli koleksi Tuntunzai Capybara, sebab toko Toys Kingdom kini memiliki 32...

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

by Nurabidin
Sabtu, 23 Mei 2026 13:08

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, saat ini pelaksanaan open bidding tinggal menunggu jadwal dari Badan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak