SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menagih kembali janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pemberian lima persen saham Bank Banten kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Langkah ini diambil setelah Kota Serang resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten sejak Agustus 2024 lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai realisasi pembagian saham tersebut.
Bahkan, komunikasi lanjutan antara Pemkot Serang dan Pemprov Banten pun belum dilakukan secara intensif. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas komitmen yang pernah disampaikan.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar pernah menyampaikan wacana untuk memberikan sekitar lima persen saham Bank Banten kepada kabupaten/kota yang telah memindahkan RKUD ke bank milik daerah tersebut.
Tujuannya, agar daerah merasa memiliki dan dapat bersama-sama membangun Bank Banten.
Hingga kini, baru tiga pemerintah daerah yang telah memindahkan RKUD ke Bank Banten, yakni Pemprov Banten, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Al Muktabar saat itu bahkan menyebut bahwa proses distribusi saham sudah dirumuskan secara konkret dan akan dilaksanakan sesuai mandat regulasi.
Menanggapi belum adanya kejelasan soal saham tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal ini kepada Pemprov.
“Komunikasi pasti kami lakukan. Karena sudah dijanjikan, tentu kami akan menagih janji tersebut,” ujarnya, Senin, 7 April 2025.
Yusup menegaskan, Pemkot Serang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan saham Bank Banten, mengingat pemindahan RKUD telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Janji pembagian saham ini sebenarnya hanya untuk kabupaten/kota yang sudah bermitra dengan Bank Banten. Yang dijanjikan sekitar lima persen. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, janji tersebut sebelumnya hanya disampaikan secara lisan, belum dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Kendati demikian, menurutnya, Kota Serang layak mendapat prioritas karena telah lebih dulu berkomitmen dan melakukan alih RKUD.
“Pemprov pernah menyampaikan akan memberikan lima persen saham, dan peraturannya sedang diproses. Kota Serang seharusnya menjadi salah satu yang pertama menerima karena sudah beralih sejak lama,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi