SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yoga, Asisten Kepala toko Alfamart di Perumahan Griya Asri Jalan Cempaka, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang didakwa gelapkan uang setoran Rp122 Juta. Uang ratusan juta tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi salah satunya judi online.
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang kasus penggelapan uang toko itu bermula saat, Royani mengirim barang ke Alfamart sekaligus mengambil uang setoran penjualan pada 6 Februari 2025.
Kemudian Yoga membuka kotak kopel atau kotak penyimpanan uang yang ada di dalam mobil boks. Selanjutnya, kopel itu, dibawa ke dalam toko.
“Terdakwa mengambil uang setoran hari sebelumnya yang jumlahnya Rp83.737.600, berikut dengan rekapan hasil penjualan,” kata JPU Kejari Serang Fitriah, Minggu 13 April 2025.
Fitria menyebut, uang dari Rp 83 juta lebih itu hanya Rp3,7 juta yang dimasukkan ke dalam kopel. Sedangkan Rp 80 juta disimpan di brankas toko. “Uang sebesar Rp3.737.600 dimasukkan ke dalam kopel yang disatukan dengan rekapan hasil penjualan,” ungkapnya.
Keesokan harinya atau pada 7 Februari 2025, terdakwa mengambil uang hasil penjualan toko sebesar Rp42.746.300 yang masih tersimpan di dalam laci etran atau laci pembayaran. Menurut JPU, uang itu seharusnya disimpan ke dalam brankas.
“Uang tersebut seharusnya terdakwa masukan ke dalam berangkas toko namun uang tersebut dibawa ke dalam gudang,” ucapnya.
Fitriah mengatakan, selain mengambil uang Rp 42 juta lebih, terdakwa juga mengambil uang yang ada di brankas. Total uang yang diambil terdakwa Rp 100 juta lebih. “Uang itu kemudian disembunyikan dalam sweater yang digunakannya. Sekira jam 09.00 WIB, terdakwa pulang ke kontrakan di daerah Situterate untuk bermain judi slot,” katanya.
Fitriah menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Koordinator Area Alfamart Ari Novian menginterogasi terdakwa. Kepada Ari, terdakwa mengaku mengambil uang tersebut. Namun, terdakwa tidak menyanggupi untuk mengembalikan uang sehingga dilaporkan ke petugas kepolisian. “Terdakwa mengakui mengambil uang setoran dan uang hasil penjualan toko itu,” ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian sekitar Rp122.746.300. Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Editor: Mastur Huda











