SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB, Gubernur membebaskan tunggakan dan denda PKB mulai dari 2024 dan sebelum tahun 2024.
Selain itu, Gubernur juga membebaskan denda PKB kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Program itu berlaku mulai 10 April sampai 30 Juni 2025 nanti.
Syarat agar mendapatkan relaksasi itu adalah dengan membayar PKB tahun ini. Lalu bagaimana kalau punya tunggakan pajak tapi jatuh tempo tahun 2025 ini lebih dari 30 Juni 2025?
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja, pajak yang jatuh temponya lebih dari 30 Juni 2025 tetap bisa dibayarkan di periode 10 April sampai 30 Juni 2025 ini.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, tidak tunggu sampai HUT Banten di Oktober nanti untuk bebas denda, tapi bisa dibayarkan di periode April sampai Juni ini,” terang Deden.
Bapenda juga memberikan solusi bagi motor atau mobil yang tidak ada KTP pemilik pertama agar bisa diperpanjang pajaknya. Di akun instagram Bapenda Provinsi Banten, Bapenda menjelaskan kalau untuk membayar PKB, wajib menyertakan KTP sesuai dengan yang tercatat di STNK.
Jika tidak ada, Bapenda menyarankan masyarakat untuk balik nama kendaraan agar kendaraan tersebut sepenuhnya milik wajib pajak. Selain itu, tidak perlu ada KTP pemilik pertama untuk balik nama.
Untuk balik nama kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Yaitu KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi jual beli bermaterai, dan kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.
Editor : Aas Arbi











