SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bak jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang menimpa para pedagang yang berjualan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Pasalnya, meski mereka telah mengeluarkan sejumlah uang untuk menyewa lapak di sekitar jalan di Situ Ciherang, namun mereka harus mendapatkan kenyataan pahit karena ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang karena sudah melanggar aturan.
Tak tanggung-tanggung, biaya yang pedagang keluarkan hingga Rp6 juta untuk menyewa lapak yang berada di samping situ Ciherang, yang lokasinya berada tepat di bahu jalan.
Salah seorang pedagang, Sahroni mengaku, telah menyetorkan sejumlah uang terhadap seseorang yang memiliki nama panggilan Badak. Uang yang disetorkan untuk satu buah lapak sebesar Rp3 juta rupiah.
“Kalau dua itu Rp6 jutaan, kalau satu lapak, Rp3 juta. Dari ujung ke ujung, bayarnya ke Badak nama panggilannya, dia ngaku megang SK,” katanya, Kamis 24 April 2025.
Ia mengatakan, ada kurang lebih 50 lapak yang berdiri di bahu jalan di samping Situ Ciherang. Seluruh pedagang diminta untuk membayar uang dengan nominal yang telah ditentukan.
“Katanya sebagai pemegang SK. Ya namanya orang pedagang mah perantauan pak sedangkan dia ngaku pribumi, jadi percaya saja,” ujarnya.
Ia mengaku, berani membayarkan uang karena dijanjikan keamanan selama berjualan di situ Ciherang. “Dijanjikan aman, namun setelah ada surat dari Satpol Pp orangnya menghilang,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramhani
Editor: Agung S Pambudi











