SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi UMKM, Perinduatrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang akan segera membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 326 desa di Kabupaten Serang.
Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto guna menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi ke desa-desa terkait program pembentukan Kopdes Merah Putaih di Kabupaten Serang.
“Pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara serentak di 326 desa di Kabupaten Serang dengan membuat badan hukum baru dan tidak menggunakan badan hukum koperasi yang sudah ada di desa-desa,” katanya, Selasa 29 April 2025.
Ia mengatakan, Pemkab Serang akan memfasilitasi pembentukan badan hukum untuk Kopdes Merah Putih dimana pembuatannya dimulai sejak bulan Mei hingga Juli 2025.
“Tanggal 12 Juli harus sudah beres, yakni sudah penyerahan badan hukum ke 326 Kopdes Merah Putih. Saat ini kita baru akan tahapan sosialisasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya dalam pelaksanaan sosialisasi, pihaknya akan melibatkan berbagai OPD terkait di Kabupaten Serang serta Pemerintah Kecamatan.
“Dibahas di Musyawarah Desa (Musdes), kita hadir di sana nanti yang hadir di sana memberikan pembinaan. Yang dilibatkan Diskoumperindag, Dinas Sosial, DPMD, Kominfo, Dinkes, lalu Pertanian. Semua dilibatkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, semangat pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri ialah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
“Tujuannya koperasi ini dibentuk untuk pemerataan perekonomian yang ada di desa. Intinya seperti itu. Satu desa satu koperasi,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, saat ini tengah mengajukan penambahan anggaran untuk pembuatan badan hukum Kopdes Merah Putih. Pasalnya, saat ini baru menganggarkan untuk pembentukan 25 badan hukum koperasi. “Jadi pembiayaannya bukan dari dana desa,” tegasnya.
Ia mengatakan apabila desa telah membentuk Kopdes Merah Putih, nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan di desa. “Tidak ada sanksi, tapi kerugiannya untuk desa itu sendiri, karena tidak akan mendapatkan bantuan. Mayoritas desa responnya cukup bagus,” ujarnya.
Nantinya, Kopdes Merah Putih akan membantu menyukseskan program ketahanan di desa sehingga nantinya dapat menunjang swasembada pangan.
“Sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan maka belanja desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20 persen dan dapat disalurkan setelah terbentuk koperasi desa merah ini sebagai modal penyertaan desa,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengatakan, di Kabupaten Serang ada koperasi aktif 695 koperasi, kurang aktif 100 dan koperasi, tidak aktif 115 jumlah, dan keseluruhan 910 koperasi.
“Ada 17 Koperasi Unit Desa (KUD), namun sudah tidak dapat direvitalisasi untuk dijadikan Kopdes Merah Putih dikarenakan memiliki sangkutan hutang dan aset yang tidak jelas atau hilang. Bila mana Kopdes Merah Putih sudah terbentuk dan berbadan hukum, maka koperasi lainnya yang berada di desa masing-masing dapat ikut bekerja sama dalam kegiatan usaha koperasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya pembentukan Kopdes Merah Putih, maka para kepala desa harus melaksanakan musyawarah desa khusus atau Musdesus. Untuk pemilihan pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih. Mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Editor: Mastur Huda











