SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum berseragam Pemuda Pancasila, HR alias Dewa (47), diamankan petugas Reskrim Polsek Ciruas, Senin malam, 5 Mei 2025.
Warga Kampung Kuaron, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu mengancam akan membunuh juru parkir dengan senjata tajam (sajam).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, sebelum kejadian, pelaku mendatangi areal pertokoan sekitar Pasar Ciruas dan menemui juru parkir bernama Iding (55).
HR alias Dewa meminta agar Iding tidak lagi mengelola parkir di area pertokoan.
“Oknum ormas ini meminta agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Namun, permintaan pelaku itu tidak dihiraukan. Korban merasa telah mendapatkan mandat dari pemilik toko untuk mengawasi dan mengelola parkir.
“Karena ancamannya tidak digubris, oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Merasa ada perlawanan dari korban, pelaku kemudian turun dari motor lalu mengambil pisau dari dalam bagasi motor,” kata perwira menengah Polri ini.
Dengan sajam di tangannya, pelaku mengancam akan menikam korban apabila tetap menolak menyerahkan pengelolaan parkir tersebut.
“Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya didampingi Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib.
Kapolres mengatakan, pasca kejadian tersebut, pelaku beberapa kali menemui korban. Bahkan, saat bertemu dengan korban untuk kesekian kalinya, pelaku mengancam akan membunuhnya.
“Karena korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan pengelolaan lahan parkir, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini kemudian melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat (2/5),” katanya.
Berbekal laporan itu, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan, diantaranya mencari bukti rekaman CCTV atau kamera pengintai. Atas laporan dan bukti rekaman CCTV, pelaku diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, dari tersangka juga diamankan sebilah pisau, seragam ormas, serta motor yang digunakan saat melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











