slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra Ditahan dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
20-05-2025 20:10:19
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang, Tangerang
Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra Ditahan dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Charlie Chandra saat di Polda Banten, Selasa 20 Mei 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra kini ditahan di Rutan Polda Banten. Tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu ditahan sejak Senin malam, 20 Mei 2025.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Charlie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, Charlie terancam pidana paling lama enam tahun. Ia menjadi tersangka bersama notaris Sukamto.

“Ancaman pidana paling lama enam tahun,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 20 Mei 2025.

Kasus yang menjerat Charlie berawal dari laporan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (anak perusahaan Agung Sedayu Grup) pada pada 28 April 2023 lalu.

Dalam laporannya, Charlie diduga menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Kawasan PIK 2.

Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten karena lokasi atau tempat peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polda Banten.

“Awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Dian.

Dian menjelaskan, kasus Charlie ini berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988.

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

“Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut.

Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja.

“Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio.

“Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015.

“Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

Next Post

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post
Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Ini Tiga Perkara Pidana Umum Tertinggi Ditangani Kejari Lebak

Bukan di Pendopo Bupati, Pesta Rakyat Sambut Pelantikan Zakiyah-Najib Bakal Digelar di Cikande

Bukan di Pendopo Bupati, Pesta Rakyat Sambut Pelantikan Zakiyah-Najib Bakal Digelar di Cikande

Keren! Banten Tempati Posisi ke 4 Realisasi Belanja se-Indonesia

Keren! Banten Tempati Posisi ke 4 Realisasi Belanja se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18
Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

by Yusuf Permana
Jumat, 17 Juli 2026 18:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah setelah mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan...

Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 18:22

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Urban gardening atau berkebun di lahan terbatas dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ketahanan pangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak