SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pria pengangguran berinisial WF (26) tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah mencurigai jika tersangka WF ini berjualan narkoba.
“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” katanya, Senin 9 Juni 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada awal Juni 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO-red) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.
Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. “Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Akibat perbuatannya WF dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor: Bayu Mulyana











