CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Cilegon mendapat atensi serius dari kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) sekaligus Direktur Fattah Cendekia Institute, Sayuti Zakaria, secara resmi membuka Posko Pengaduan SPMB sebagai wadah laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Banten.
Posko pengaduan dibuka di Jl. Lingkar Selatan, Link Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Kami membuka ruang pengawasan partisipatif ini sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan yang adil dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Sayuti, Kamis 19 Juni 2025.
Ia menuturkan, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi titipan, manipulasi data, atau pelanggaran kuota. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan atau datang langsung ke sekretariat posko.
Lebih lanjut, Sayuti menekankan pentingnya keterbukaan informasi oleh sekolah kepada publik terkait tahapan dan kuota SPMB.
Berdasarkan aturan yang berlaku, komposisi kuota penerimaan siswa dibagi menjadi empat jalur, yaitu domisili 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen (dengan rincian 60 persen akademik dan 40 persen non-akademik), serta mutasi 5 persen.
“Jangan ada lagi istilah siswa titipan atau permainan kuota. Kita ingin proses ini bersih, adil, dan profesional,” tegasnya.
Pendirian posko pengaduan ini juga mendukung pernyataan tegas Gubernur Banten, Andra Soni, yang sebelumnya mengultimatum akan mencopot kepala sekolah maupun pejabat dinas pendidikan jika terbukti melakukan praktik kecurangan dalam SPMB.
Posko ini akan terus beroperasi selama masa pelaksanaan SPMB berlangsung, dan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara independen maupun diteruskan ke pihak berwenang.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya











