SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten semakin mengkhawatirkan. Pada tahun 2025 ini, tercatat 78 kasus yang ditangani kepolisian.
Dari 78 kasus tersebut, mayoritas kasus persetubuhan. Jumlahnya sebanyak 66 kasus. Sedangkan, kasus pencabulan terhadap anak terjadi 12 kasus. Jumlah tersebut tersebar di kabupaten kota di Provinsi Banten.
“Data yang terhimpun oleh kita ada 78 kasus. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten dan jajaran,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani dihubungi belum lama ini.
Pada tahun lalu, kasus persetubuhan terhadap anak terjadi 107 kasus. Sedangkan kasus terjasi pencabulan 48 kasus. Data tersebut tentu saja bisa melebihi dari realitanya. Sebab, ada kasus kekerasan seksual terhadap yang tidak dilaporkan karena dianggap aib. “Tahun lalu ada ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Herlia.
Di wilayah hukum Polresta Serang Kota, ada terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Yang ironis pelaku ada dari orang tua atau bapak kandung korban. “Kejadiannya di Baros,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dinihari, 8 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB. Sebelum kejadian, korban yang tertidur di ruang tamu tiba-tiba dibangunkan pelaku. Kemudian, pelaku menurunkan celana korban sampai dengkul dan mengeluarkan alat kontrasepsi yang disimpan di kantong dalam celana. “Korban ini disetujui di dalam rumah,” kata Febby.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kelamin dan anusnya. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas kesehatan, terdapat luka pada lubang kelamin korban. “Menurut pengakuan korban perbuatan dari ayah kandungnya,” ujar Febby.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomorb17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” kata Febby.
Selain kejadian di Baros, kasus lain yang baru ditangani Polresta Serang Kota adalah kasus persetubuhan oknum guru MTs di Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial DM (41) dan korban WL.
Korban menurut pengakuannya dicabuli dan setubuhi sebanyak tiga kali. Kejadian pertama di lingkungan sekolah dan rumah pelaku. Modusnya adalah dengan mengaku impoten dan memacari korban. “Untuk pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” kata Febby.
Febby menjelaskan, dari kasus yang ditangani, modus pencabulan atau pun persetubuhan dengan anak dibawah umur ini beragam. Namun, kebanyakan modus pelaku adalah bujuk rayu. “Kebanyakan bujuk rayu. Pelaku ini biasanya memanfaatkan kerentanan terhadap korban,” jelasnya.
Dilihat dari latarbelakang pelaku, kebanyakan dikenal bahkan dekat dengan korban. Yang membuat ironis tentu saja orang tua yang menjadi pelaku. “Seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya ini malah menjadi pelaku,” tutur Febby.
Editor: Abdul Rozak











