KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dunia pendidikan di Banten tercoreng setelah seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dicopot dari jabatannya akibat kedapatan mengintervensi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Wakil Ketua DPRD Banten itu mengeluarkan surat rekomendasi untuk calon siswa agar diterima di salah satu SMA negeri di Kota Cilegon.
Tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dalam sistem SPMB dan memicu respons tegas dari partainya yang langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatan pimpinan DPRD Banten.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena bukan dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi oleh figur publik yang seharusnya justru menjadi penjaga integritas sistem.
Tindakan tersebut disebut-sebut sebagai contoh buruk intervensi kekuasaan dalam dunia pendidikan, yang seharusnya bebas dari kepentingan politik dan praktik titipan.
Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta (PKSS) Tangerang Selatan, Eko Pranoto, menyebut jika tindakan tegas yang diberikan sebagai sinyal penting bahwa praktik titipan tidak lagi bisa ditoleransi.
“Kami apresiasi partai yang langsung mencopot kadernya. Ini jadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya untuk tidak main-main dengan proses SPMB,” ujar Eko, Sabtu, 5 Juli 2025.
Eko juga mengapresiasi sikap Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang sejak awal menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus bebas dari intervensi.
“Beliau menyampaikan dengan terbuka bahwa siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi. Ini penting, karena akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penerimaan siswa baru,” kata Eko.
Menurutnya, sejauh ini proses SPMB di Kota Tangsel relatif terkendali. Namun, pengawasan tetap perlu diperketat, karena praktik semacam ini bisa datang dari berbagai arah, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Menanggapi sorotan publik terkait perubahan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang terjadi menjelang pelaksanaan, Eko menjelaskan bahwa perubahan tersebut berdasarkan kondisi faktual di lapangan, seperti adanya penambahan rombel karena jumlah siswa tidak naik kelas.
“Perubahan itu justru agar alokasi rombel lebih proporsional dan tidak melebihi batas maksimal 42 siswa per kelas. Ini bukan ruang untuk intervensi, tapi bentuk respons terhadap dinamika lapangan,” jelasnya.
Selain itu, sistem klusterisasi zona 1, 2, dan 3 dalam juknis baru dinilai lebih adil, karena membuka kesempatan bagi siswa dari wilayah yang tidak memiliki SMP negeri untuk tetap bersaing secara setara.
Eko menekankan bahwa transparansi dan komunikasi yang jelas dari pihak Dinas Pendidikan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau juknis dan informasi disampaikan secara terbuka dan cepat, orang tua dan sekolah bisa paham. Kita bisa hindari kesalahpahaman dan menjaga agar pendidikan tetap jadi ruang yang bersih dari kepentingan politik,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono











