LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – RSUD Adjidarmo, rumah sakit milik Pemkab Lebak yang telah menyandang status RS Tipe B sejak tahun 2008, ternyata belum memenuhi standar layanan sesuai klasifikasi tersebut. Temuan ini diungkap langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang memberi tenggat waktu satu bulan untuk menuntaskan kekurangan.
Tak hanya RSUD Adjidarmo, satu rumah sakit misi di Lebak juga dinilai belum memenuhi syarat layanan RS Tipe C. Namun sorotan tertuju pada Adjidarmo yang sudah 17 tahun menyandang status Tipe B, tapi belum menyesuaikan dengan standar terbaru.
“Ya kami akan penuhi persyaratan sesuai dengan Kemenkes. Kita diberi waktu satu bulan untuk pemenuhan kekurangan itu. Ada 2 skema yaitu kita bisa membeli atau skema kedua kita sewa,” ujar Direktur RSUD Adjidarmo, Budhi Mulyanto, Kamis 10 Juli 2025.
Salah satu kekurangan paling mencolok adalah rasio jumlah tempat tidur intensif. Berdasarkan peraturan Kemenkes, rumah sakit Tipe B wajib memiliki 10 persen tempat tidur intensif dari total kapasitas yang dimiliki. Adjidarmo saat ini memiliki 297 tempat tidur, artinya idealnya harus tersedia minimal 30 tempat tidur intensif.
“Dengan rasio 10 persen seharusnya (RSUD Adjidarmo) mempunyai 30 tempat tidur intensif: ICU, MICU, dan HCU. Sementara saat ini kita baru mempunyai 12 tempat tidur, yaitu 6 ICU dengan ventilator, 4 HCU, dan 2 MICU. Artinya kita masih kekurangan 18 tempat tidur lagi,” jelas Budhi.
Untuk memenuhi standar tersebut, pihak rumah sakit memperkirakan dibutuhkan dana hingga Rp14 miliar jika ingin memenuhi kebutuhan secara ideal. Namun, untuk mencapai batas minimal standar, anggaran sekitar Rp8 miliar masih diperlukan.
“Kalau kita mau memenuhi secara ideal, total biaya yang kita butuhkan Rp14 miliar. Tapi kalau untuk memenuhi standar minimal, sekira Rp8 miliar,” tukasnya.
Editor: Merwanda











