CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda empat terpaksa dilumpuhkan polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pelaku berinisial GFM, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kini ditahan di Mapolsek Ciwandan dengan luka di bagian kaki kanan.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, menjelaskan bahwa pelaku GFM diamankan pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Andi saat diwawancarai usai konferensi pers di Mapolsek Ciwandan, Jumat, 11 Juli 2025.
GFM terlihat berada di Mapolsek Ciwandan dengan kondisi kaki kanan diperban.
Menurut Kompol Andi, saat dilakukan penggerebekan, pelaku GFM tidak sendiri. Satu pelaku lain berinisial E yang diduga ikut terlibat dalam pencurian, berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tapi yang satu, atas inisial E tadi, berhasil melarikan diri. DPO sampai sekarang,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus pencurian mobil Toyota Avanza putih tahun 2014 milik Boyni, warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah pada Jumat malam, 4 Juli 2025, dalam kondisi terkunci. Esok paginya, Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, mobil sudah raib dari tempatnya. Korban mengalami kerugian senilai Rp110 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Ciwandan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengarah pada GFM yang diketahui merupakan residivis curanmor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza nopol A 1281 TO, satu lembar BPKB dan STNK, dua kunci kontak asli, dua kunci palsu, dan dua pelat nomor palsu B 1736 FFI.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor: Aas Arbi











