JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID-Fenomena tersangka kasus korupsi yang menutup wajah dengan masker, topi, atau kacamata saat dibawa ke publik kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, ia menyarankan agar masyarakat mendorong DPR RI untuk mengatur larangan itu dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak dilansir disway.id, Jumat 11 Juli 2025.
Tanak mengakui bahwa saat ini memang belum ada regulasi yang secara tegas melarang tersangka menutup wajahnya dengan masker, kacamata, atau atribut lainnya saat muncul di hadapan publik.
Ia pun mendorong masyarakat agar aktif memberikan masukan, terutama karena saat ini DPR tengah membahas revisi KUHAP.
“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan. Disampaikan oleh teman-teman media, ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini,” jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dan perdata dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa selama tersangka belum diputus bersalah oleh pengadilan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun, ia menyebut bahwa setelah vonis dijatuhkan, aparat hukum sebenarnya bisa saja memaksa tersangka membuka penutup wajahnya.
“Tapi yang pasti para koruptor itu malu, walaupun semua orang sudah tau siapa dia,” ujar Fickar.
Diketahui, belakangan ini sejumlah tersangka korupsi tampak menutupi wajahnya dengan berbagai cara saat digiring oleh aparat penegak hukum. Hal ini menuai sorotan dari publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Editor : Merwanda











