SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Maung 2025 dilakukan Satlantas Polres Serang tak hanya terhadap pelanggaran kasat mata. Para penunggak pajak kendaraan juga turut menjadi sasaran operasi.
Kasatlantas Polres Serang AKP Ferry Octaviari mengatakan, operasi tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang. “Dalam Operasi Patuh Maung 2025 ini, kami bersama Bapenda Kabupaten Serang melaksanakan razia kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan penunggak pajak kendaraan. Mereka diberikan tindakan dengan surat peringatan oleh Bapenda Kabupaten Serang. “Tidak ditilang tapi diberi surat peringatan,” ungkapnya.
Ferry menjelaskan, di hari kedua operasi, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada lebih dari 100 pengendara. Rinciannya, 87 pengendara ditilang manual sedangkan sisanya 50 pengendara tilang elektronik.
“Di hari kedua ini meningkat jika dibandingkan pada hari pertama operasi,” katanya didampingi Kaur Binops Satlantas Polres Serang, Iptu Budi.
Ferry menjelaskan, para pelanggar tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Kemudian, ada juga yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan. “Ada juga sepeda listrik yang masuk ke jalan raya, khusus pelanggaran ini kami hanya memberikan teguran,” ujarnya.
Ferry mengatakan, dalam operasi ini, ada tujuh sasaran petugas. Diantaranya, pengendara motor yang berkendara sambil bermain ponsel, pengendara motor dibawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selain itu, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, operasi tersebut bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
“Selain itu meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas serta menciptakan kamseltibcarlantas,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











