SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Muhamad Salim alias Abah Salim diperpanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun kini ditahan di Lapas Kelas III Cilegon.
“Ditahan selama 20 hari,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu 16 Juli 2025.
Selain Salim, JPU juga menahan empat tersangka lain. Mereka, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMPP Zul Basit, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Kelimanya sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. “Perkara itu tinggal kita limpahkan ke pengadilan,” kata Rangga.
Kasus yang menjerat kelima tersangka tersebut berawal dari dugaan pemaksaan mereka terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali, PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering.
Mereka meminta proyek dengan nilai Rp 5 triliun. Proyek tersebut harus diberikan tanpa proses lelang. Pemaksaan oleh kelima tersangka tersebut terekam dalam video pada Mei dan Juni 2025 lalu. Video tersebut memperlihatkan para tersangka menekan manajemen PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering menjadi perhatian publik.
Premanisme gaya baru tersebut membuat Polda Banten bertindak. Dari proses penyelidikan, Abah Salim, Ismatullah Ali dan Rufaji Zahuri ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Mereka ditahan sejak Jumat malam, 16 Mei 2025.
Dari proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan. Isbatullah dan Zul Basit menyusul ke penjara. Keduanya ditahan sejak awal Juni 2025.
Perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan.
Editor: Mastur Huda











