SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya.
Pada hari ini, Selasa 22 Juli 2025, lokasi SIM keliling Polresta Serang Kota ada di depan Perumahan Taman Krakatau.
“Hari ini di depan Perumahan Taman Krakatau,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Waktunya sampai jam dua siang,” kata Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
*SIM yang akan habis masa berlaku *Membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Abdul Rozak











