SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga ribu lebih pengendara ditilang petugas kepolisian dari Polda Banten dan jajaran. Ribuan pelanggar lalu lintas tersebut terjaring operasi selama sepekan Operasi Patuh Maung 2025.
“Berdasarkan data kita ada tiga ribu lebih (ditilang-red),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, Selasa 22 Juli 2025.
Dari tiga ribu pelanggar tersebut, seribu tujuh ratus lebih pengendara roda dua. Sedangkan, sisanya merupakan pengendara roda empat. Dilihat dari jenis pelanggaran, mayoritas tidak menggunakan helm untuk pengendara roda dua. “Sedangkan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Jumlah ada 1.052,” kata alumnus Akpol 2007 ini.
Himawan menjelaskan, berdasarkan data tersebut, latar belakang pelanggar lalu lintas tersebut merupakan karyawan swasta. Datanya tercatat 1.700 lebih. “Yang terbanyak kedua itu pelajar atau mahasiswa,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Ferry Octaviari mengatakan, dalam operasi ini, ada tujuh sasaran petugas. Diantaranya, pengendara motor yang berkendara sambil bermain ponsel, pengendara motor dibawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selain itu, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan masih banyak berbagai macam pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm dan melawan arus. “Selain itu ada juga pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga ditilang melalui elektronik,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











