SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FR (22) warga Kampung Kareo Pasir Jambu, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Jumat 18 Juli 2025. Karyawan pabrik PT Asietex Sinar Indopratama tersebut ditangkap setelah videonya menyetubuhi anak dibawah umur beredar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung di tempat kerja pelaku sekira pukul 11.20 WIB. Pelaku ditangkap setelah, korban berinisial JC (17) membuat laporan di Mapolres Serang, pada Jumat 20 Juli 2025. “Pelaku kami amankan di lokasi tempat dia bekerja pada Jumat lalu,” ujarnya, Selasa 22 Juli 2025.
Kapolres mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran. Saat berpacaran tersebut, pelaku mengauli korban setelah sebelumnya melakukan bujuk rayu. “Kejadiannya sekitar Mei 2025 lalu (melakukan hubungan badan-red),” katanya.
Hubungan terlarang tersebut dikatakan Kapolres, direkam pelaku menggunakan kamera ponsel. Motif pelaku merekam video tersebut agar korban mau menuruti semua kemauan pelaku termasuk melakukan hubungan badan. “Video itu dijadikan ancaman oleh pelaku,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Kesal terus dijadikan alat pemuas nafsu pelaku. Warga Kecamatan Jawilan ini memutuskan hubungan. Pelaku yang tak terima, lantas menyebarkan video asusila dengan korban. “Video itu sampai ke keluarga korban,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Setelah alat bukti terpenuhi, kami amankan pelaku di daerah Jawilan (tempat bekerja-red),” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini.
Editor: Abdul Rozak











