PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 478 tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Pandeglang akan segera menerima SK pengangkatan PPPK dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. SK pengangkatan akan diterima oleh 478 calon PPPK pada tanggal 11 Agustus 2025.
Setelah SK diterima, sebanyak 478 calon PPPK yang menerima SK pengangkatan akan segera mendapatkan gaji sesuai SPMPT yaitu awal bulan September. Lalu apakah anggaran buat membayar gaji PPPK sudah aman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, anggaran gaji untuk PPPK baru diangkat sudah aman.
“Karena anggaran gaji untuk PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 22 Juli 2025.
Anggaran untuk DAUSG itu kan ada lima, bidang. Pertama itu untuk pendidikan, kesehatan, ke PU-an nol karena efisiensi.
“Terus dana kelurahan, nah yang satu itu gaji PPPK. Itu gaji PPPK baru itu sudah ada, anggaran sudah siap untuk dibayarkan di awal bulan September 2025,” katanya.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Septian Machendra menambahkan, anggaran untuk gaji PPPK baru sudah dialokasikan sebesar Rp7.322.319.616.
“Anggaran gaji PPPK yang baru itu sebesar Rp7,3 Miliar untuk empat bulan. Yaitu bulan September, Oktober, November dan Desember,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











