SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 31 Juli 2025 berakhir ricuh.
Keluarga korban Siti Amelia (19) sempat berusaha menyerang terdakwa usai persidangan.
Pantauan di lokasi, warga yang masih menyimpan dendam terhadap terdakwa langsung berusaha menerobos pagar pembatas ruang sidang. Warga lainnya, ada yang melempar sendal dan sepatu.
Petugas kepolisian dibantu TNI yang melihat kondisi tak kondusif itu langsung bergerak cepat mengamankan terdakwa dan menghalau warga. Sejumlah, warga bahkan sempat berhasil menerobos pagar pembatas sidang juga sempat diamankan.
Aksi yang dilakukan warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu merupakan bentuk spontanitas. Mereka menginginkan hukuman yang diberikan kepada warga Gunungsari, Kabupaten Serang itu berupa hukuman mati. Bahkan, mereka menginginkan agar terdakwa juga dimutilasi.
“Pengen dihukum mutilasi minimal hukuman mati, karena itu perbuatan biadab,” kata orangtua Siti Amelia, Mastura usai sidang.
Dalam amar tuntutan, Mulyana dinilai JPU Kejari Serang melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana maksimal yakni hukuman pidana mati. Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











