PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sebanyak 102 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang yang masa jabatannya sudah berakhir akan mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang terbit pada 31 Juli 2025. SE tersebut memberi peluang perpanjangan jabatan bagi kades yang masa jabatannya habis pada akhir 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Betul, kami secara resmi sudah menerima surat edaran dari dua kementerian, dan surat tersebut sudah didisposisi oleh Ibu Bupati ke Pak Sekda, Asda, dan kami di DPMPD. Isinya, kades yang masa jabatannya berakhir Desember kemarin dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun,” ungkapnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dijelaskannya, dari total 108 eks kades yang didata, hanya 102 yang akan dikukuhkan kembali. Enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3H.
“Nantinya, mereka yang tidak melanjutkan akan dijabat sementara oleh Penjabat Sementara (PJS) yang sudah ada,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, DPMPD Pandeglang akan mengumpulkan seluruh eks kades yang akan dikukuhkan untuk menandatangani surat kesediaan.
“Mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang. Ini amanah peluang, dan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan mereka kepada masyarakat,” tegas Muslim.
Ketika ditanya alasan tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa (pilkades) seperti biasanya, Muslim menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat pusat.
“Itu kebijakan pemerintah pusat, tanyakan ke Kemendagri. Kami di daerah tunduk dan patuh pada surat edaran yang dikeluarkan,” katanya.
Muslim juga menyatakan bahwa secara normatif tidak akan ada gejolak di masyarakat, karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pusat.
“Kalau kita bicara sisi hukum dan normatif, insyaallah tidak akan ada gejolak karena ini perintah dari Menteri kepada gubernur, wali kota, dan bupati,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











