SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang yang hendak perpanjang SIM A dan SIM C tak perlu repot lagi demgan datang ke Mapolresta Serang Kota. Kini, pemohon perpanjang SIM bosa terlayani di mobil SIM Keliling.
Hari ini, 12 Agustus 2025, ada dua tempat yang disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Yakni, di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau.
“Hari ini lokasi perpanjangan SIM ada di dua tempat itu (di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau-red),” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” kata Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan SIM Keliling.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











