SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Senin kemarin, 11 Agustus 2025 perkara korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLHK Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar tersebut diserahkan penyidik kepada JPU Kejati Banten.
Selain Wahyunoto, penyidik juga menyerahkan tiga tersangka lain. Mereka, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.
“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 12 Agustus 2025.
Rangga menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat keempat tersangka tersebut berawal dari demo warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024. Dari protes warga tersebut, tim Intelijen Kejati Banten melakukan penyelidikan dan ditemukan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tindak pidana korupsi tersebut kemudian diperdalam oleh bidang pidana khusus (pidsus). Selanjutnya, hasil pendalaman didapati bahwa proyek puluhan miliar itu dikerjakan oleh perusahaan yang tak sesuai dengan kualifikasi yakni PT EPP.
Perusahaan yang terletak di Jalan Salem I RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah.
“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Kendati tak layak menjadi pelaksana pekerjaan, PT EPP oleh Sukron mempersiapkan dokumen agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Setelah dokumen siap, Sukron menjalin komunikasi dengan Wahyunoto untuk mengurus KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Tujuannya agar PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.
Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah, terdapat fakta persekongkolan untuk membentuk Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR terlebih dahulu. Pembentukan bank sampah ini, melibatkan Agus Syamsudin yang kemudian diangkat sebagai Direktur CV BSIR.
“Sekira bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (pembentukan bank sampah-red),” ungkap Rangga.
CV BSIR didirikan untuk mendukung pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. Dari persekongkolan itu, PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak senilai Rp 75 miliar lebih. Uang puluhan miliar tersebut telah masuk ke rekening PT EPP.
“SU (Sukron-red) diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti kepada PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, tindakan Sukron tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
“Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian ataukontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, tindakan keempat tersangka tersebut membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bayu Mulyana











