LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ, tertanggal 31 Juli 2025. Surat edaran itu mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di seluruh Indonesia.
Perpanjangan masa jabatan kades ini menindaklanjuti ketentuan yang mengubah masa jabatan kades yang telah berakhir akan kembali dikukuhkan dengan masa jabatan tambahan selama dua tahun
Di Banten, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para kedes, karena dinilai memberikan waktu yang lebih panjang untuk merencanakan dan merealisasikan program pembangunan desa.
Penambahan masa jabatan kades dianggap dapat meminimalisasi biaya politik akibat seringnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Ajat Sudrajat, mengapresiasi kebijakan ini.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades akan memberikan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, sehingga program kerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Sebagai ketua Apdesi, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah yang sudah mengesahkan Undang-Undang Desa,” kata Ajat yang juga Kades Citorek Tengah kepada Radarbanten.co.id melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ajat menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kades akan mengurangi gesekan politik di desa yang kerap terjadi menjelang Pilkades.
Dengan waktu yang lebih panjang, kades dapat lebih fokus melayani masyarakat tanpa terganggu agenda politik yang terlalu sering.
“Semoga penambahan masa jabatan bermanfaat dan semoga bisa menjalankan roda pemerintahan desa di desanya masing-masing,” terangnya.
Ajat berharap, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut dengan regulasi teknis di tingkat kabupaten, termasuk penyesuaian masa jabatan bagi kades yang sedang menjabat.
“Yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Di Kabupaten Lebak, ada 345 lebih desa/kelurahan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pembangunan desa dapat lebih optimal, serta kesejahteraan masyarakat desa meningkat seiring berjalannya program yang berkesinambungan.
Editor: Agus Priwandono











